Rapor Mutu
- Mengukur 8 indikator capaian pendidikan berdasarkan Standar Nasional Pendidikan,
- Data bersumber dari data Dapodik dan juga hasil pengisian (input) langsung oleh satuan pendidikan melalui aplikasi EDS.
Rapor Pendidikan
- Mengukur indikator yang disusun berdasarkan input, proses, dan output pendidikan. Indikator tersebut diturunkan dari 8 Standar Nasional Pendidikan,
- Satuan pendidikan tidak melakukan pengisian (input) data ke aplikasi, namun data diambil dari berbagai sistem dan sumber data yang sudah ada, seperti Dapodik, SIMPKB, AN, BPS, dan sumber lain yang relevan.
Rapor Pendidikan dapat dijadikan sebagai:
- Referensi utama sebagai dasar analisis, perencanaan, dan tindak lanjut peningkatan kualitas pendidikan,
- Satu-satunya platform untuk melihat hasil Asesmen Nasional,
- Sumber data yang objektif dan andal di mana laporan disajikan secara otomatis dan terintegrasi,
- Instrumen pengukuran untuk evaluasi sistem pendidikan secara keseluruhan baik untuk evaluasi internal maupun eksternal,
- Alat ukur yang berorientasi pada mutu dan pemerataan hasil belajar (output),
- Platform penyajian data yang terpusat, sehingga satuan pendidikan tidak perlu menggunakan beragam aplikasi sehingga diharapkan dapat meringankan beban administrasi.
Rapor Pendidikan didasari oleh Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (dapat dilihat pada tautan berikut) yang kemudian diturunkan menjadi, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Evaluasi Sistem Pendidikan Oleh Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah Terhadap Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan Menengah (dapat dilihat pada tautan berikut).
Apa itu platform Rapor Pendidikan?
Rapor Pendidikan adalah platform yang menyediakan data laporan hasil evaluasi sistem pendidikan sebagai penyempurnaan dari rapor mutu. Sistem evaluasi pendidikan yang baru lebih menekankan pada hasil mutu pendidikan dan faktor pendukung yang terintegrasi.
Rapor Pendidikan terdiri dari dua macam, yaitu:
- Rapor satuan pendidikan, yang menampilkan indikator juga hasil mutu pendidikan di suatu satuan pendidikan,
- Rapor Pendidikan Daerah, yang menampilkan indikator juga hasil mutu pendidikan dari daerah dan satuan pendidikan di daerah tersebut.
Rapor Pendidikan dapat dijadikan sebagai:
- Referensi utama sebagai dasar analisis, perencanaan, dan tindak lanjut peningkatan kualitas pendidikan,
- Satu-satunya platform untuk melihat hasil Asesmen Nasional,
- Sumber data yang objektif dan andal di mana laporan disajikan secara otomatis dan terintegrasi,
- Instrumen pengukuran untuk evaluasi sistem pendidikan secara keseluruhan baik untuk evaluasi internal maupun eksternal,
- Alat ukur yang berorientasi pada mutu dan pemerataan hasil belajar (output),
- Platform penyajian data yang terpusat, sehingga satuan pendidikan tidak perlu menggunakan beragam aplikasi sehingga diharapkan dapat meringankan beban administrasi.
- Karakteristik lokasi secara nasional,
- Karakteristik sosial ekonomi murid.
- Kemampuan Literasi (sumber: Pusat Asesmen Pendidikan),
- Kemampuan Numerasi (sumber: Pusat Asesmen Pendidikan),
- Hasil Survei Karakter (sumber: Pusat Asesmen Pendidikan).
Hal ini berarti bahwa satuan pendidikan Anda tidak memenuhi syarat partisipasi minimum untuk melihat hasil dari Asesmen Nasional, yaitu 85% dengan maksimal 30 peserta didik untuk jenjang SD/MI/Paket A kelas V; dan maksimal 45 peserta didik untuk jenjang SMP/MTS/Paket B kelas VIII, SMA/MA/Paket C, SMK kelas IX.
Untuk satuan pendidikan jenjang SD dan sederajat yang memiliki peserta didik di atas 30, minimum keikutsertaan AN adalah 26 peserta didik. Jika kurang dari 30, maka minimum keikutsertaan AN adalah 85% dari total peserta didik.
Untuk satuan pendidikan jenjang SMP dan SMA sederajat yang memiliki peserta didik di atas 45, minimum keikutsertaan AN adalah dan 38 peserta didik. Jika kurang dari 45, maka minimum keikutsertaan AN adalah 85% dari total peserta didik.
Data-data tersebut didapatkan dari:
- Asesmen Nasional (Pusat Asesmen Pendidikan),
- Aplikasi Sumber Daya Sekolah (SIPLah dan ARKAS), serta SIPBOS (sebelum tahun 2021),
- Biro Perencanaan.
- Apa saja data rincian yang akan didapatkan pada hasil unduhan tersebut?
Rincian data yang akan didapatkan adalah sebagai berikut:
- Nama dan definisi indikator,
- Angka capaian,
- Label capaian serta definisinya,
- Rentang nilai,
- Waktu pembaruan data.
Beberapa perbedaan data antara yang dimiliki satuan pendidikan dan dinas yaitu:
- Indikator yang diperoleh dinas merupakan nilai rata-rata dari satuan pendidikan yang merupakan wilayah kewenangan dinas,
- Beberapa indikator tidak berlaku untuk satuan pendidikan, contohnya Angka Partisipasi Kasar (APK) yang merupakan nilai agregasi dari suatu daerah (contoh rumus APK).
- Klik menu "Unduh" pada bagian atas laman,
- Pilih tahun di mana data disajikan,
- Pilih Unduh, lalu pilih pada folder unduhan di perangkat Anda,
- Pilih kembali berkas Excel yang berhasil terunduh.
Anda hanya perlu memiliki kemampuan statistik dasar untuk dapat melakukan analisis dari data yang disajikan.
Tampilan dan penyajian informasi di platform Rapor Pendidikan ini dibuat sesederhana mungkin agar lebih mudah dipahami oleh satuan pendidikan dan daerah. Namun, apabila Anda memerlukan bantuan, silakan sampaikan ke layanan bantuan kami di formulir ini (link).
Untuk membaca data platform Rapor Pendidikan pengguna dapat melihat instrumen berikut:
- Label capaian dalam bentuk spektrum warna, terdiri dari: Biru (sangat baik), Hijau (baik), Kuning (cukup), Merah (kurang),
- Definisi dari label capaian untuk interpretasi dari spektrum warna,
- Angka pada satuan pendidikan serupa.
- Apa yang bisa dilakukan setelah melihat Rapor Pendidikan?
Setelah melihat hasil dari Rapor Pendidikan, satuan pendidikan dapat melakukan refleksi dan evaluasi kualitas pendidikan, serta sebagai dasar perencanaan berbasis data yang tepat dan akurat.
Untuk detail mengenai perencanaan berbasis data, Anda bisa menghubungi Unit Pelaksana Teknis Kemendikbudristek yang menaungi wilayah Anda.
Satuan pendidikan dapat melakukan refleksi diri sebagai salah satu bagian perencanaan berbasis data, dengan cara:
- Mempelajari dan memverifikasi data dari satuan pendidikan,
- Mengevaluasi Rapor Pendidikan dengan kondisi riil, yaitu dengan melakukan pengamatan, melihat data dan diskusi dengan pemangku kepentingan di satuan pendidikan,
- Menganalisis kondisi satuan pendidikan, seperti bersama guru dan kepala satuan pendidikan, untuk melihat apakah kondisi satuan pendidikan sudah sesuai standar atau belum,
- Menyimpulkan permasalahan dan akar masalah yang dihadapi, berdasarkan analisis bersama dengan pemangku kepentingan di satuan pendidikan,
- Menyusun perencanaan berdasarkan hasil analisis terhadap permasalahan dan akar masalah yang sudah dilakukan.
Rapor Mutu
- Mengukur 8 indikator capaian pendidikan berdasarkan Standar Nasional Pendidikan,
- Data bersumber dari data Dapodik dan juga hasil pengisian (input) langsung oleh satuan pendiidkan melalui aplikasi EDS.
Rapor Pendidikan
- Mengukur indikator yang disusun berdasarkan input, proses, dan output pendidikan. Indikator tersebut diturunkan dari 8 Standar Nasional Pendidikan,
- Satuan pendidikan tidak melakukan pengisian (input) data ke aplikasi, namun data diambil dari berbagai sistem dan sumber data yang sudah ada, seperti Dapodik, SIMPKB, AN, BPS, dan sumber lain yang relevan.
Asesmen Nasional (Pusat Asesmen Pendidikan),
Data Guru dan Tenaga Kependidikan (Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan),
Sistem Informasi Pengadaan Sekolah, melalui aplikasi Sumber Daya Sekolah (SIPLah dan ARKAS), serta SIPBOS (sebelum tahun 2021).
Data-data yang dapat digunakan untuk mengukur mutu dan relevansi pembelajaran di jenjang pendidikan dasar dan menengah, adalah:
- Kualitas pembelajaran,
- Refleksi dan perbaikan pembelajaran oleh guru,
- Kepemimpinan instruksional.
Terdapat beberapa data yang dapat digunakan untuk mengukur pengelolaan satuan pendidikan, yaitu:
- Partisipasi warga satuan pendidikan (Pusat asesmen dan Pendidikan),
- Proporsi pemanfaatan sumber daya sekolah untuk peningkatan mutu (Sumber Daya Sekolah),
- Pemanfaatan TIK untuk pengelolaan anggaran melalui aplikasi Sumber Daya Sekolah (SIPLah dan ARKAS), serta SIPBOS (sebelum tahun 2021).
Data yang mengukur kualitas proses pembelajaran PAUD adalah:
- Perencanaan untuk proses pembelajaran yang efektif,
- Pendekatan pembelajaran yang sesuai untuk anak usia dini,
- Muatan pengembangan yang sesuai kurikulum,
- Asesmen yang meningkatkan kualitas pembelajaran,
- Kesenjangan indeks kualitas proses pembelajaran.
Data yang mengukur kualitas pengelolaan satuan PAUD adalah:
- Indeks ketersediaan sarana prasarana esensial,
- Indeks iklim keamanan dan keselamatan sekolah,
- Indeks iklim inklusivitas sekolah,
- Indeks refleksi dan perbaikan pembelajaran oleh pendidik,
- Indeks kepemimpinan dan kebijakan satuan yang mendukung refleksi dan perbaikan pembelajaran,
- Indeks kemitraan dengan orang tua/wali untuk kesinambungan stimulasi di satuan dan di rumah,
- Indeks layanan holistik integratif,
- Indeks kapasitas perencanaan,
- Indeks akuntabilitas pembiayaan,
- Pemanfaatan sumber daya satuan,
- Kesenjangan keamanan,
- Kesenjangan layanan holistik integratif,
- Kesenjangan sarana prasarana esensial.
Berikut data-data yang dapat digunakan untuk kompetensi dan kinerja di jenjang pendidikan dasar dan menengah:
- Proporsi Guru dan Tenaga Kependidikan bersertifikat,
- Proporsi Guru dan Tenaga Kependidikan penggerak,
- Pengalaman pelatihan Guru dan Tenaga Kependidikan,
- Kualitas Guru dan Tenaga Kependidikan penggerak,
- Nilai UKG,
- Pemenuhan Kebutuhan Guru.
- Apa itu Dimensi?
- Dimensi dalam Rapor Pendidikan adalah kelompok indikator yang membagi seluruh indikator yang ada. Indikator terbagi menjadi 3 aspek, yaitu:
- Output: hasil capaian dan pemerataan capaian pendidikan (contoh: literasi/numerasi dan kesenjangan literasi/numerasi),
- Proses: hal-hal yang mendukung untuk perbaikan mutu atau hasil pembelajaran,
- Input: hal-hal yang mendukung proses belajar-mengajar (contoh: guru dan sarana/prasarana).
Indikator dibagi menjadi beberapa lapisan berdasarkan tujuan penilaian yang ingin dievaluasi.
- Dari segi dimensi untuk pendidikan dasar dan menenegah, indikator dibagi menjadi lapisan berdasarkan aspek input (dimensi C dan E), proses (dimensi D), dan output (dimensi A dan B),
- Sedangkan pada level PAUD indikator dibagi menjadi lapisan berdasarkan aspek input (dimensi C), proses (dimensi D dan E), output (dimensi B), dan outcome (dimensi A). Hal ini bertujuan untuk membantu pengguna menilai area perbaikan apa saja berdasarkan aspek tersebut,
- Dari segi level, indikator dibagi menjadi dua lapisan, yaitu level 1 sampai dengan 2. Hal ini bertujuan untuk memudahkan pengguna dalam menginterpretasikan hasil capaian. Level 1 merupakan hasil capaian yang bersifat umum/menyeluruh, sedangkan level 2 menyajikan hasil capaian yang lebih detail dari level 1.
Dalam Rapor Pendidikan Dasar dan Menengah terdapat 5 dimensi, yaitu:
- Dimensi A: Mutu dan relevansi hasil belajar murid,
- Dimensi B: Pemerataan pendidikan yang bermutu,
- Dimensi C: Kompetensi dan kinerja Guru dan Tenaga Kependidikan,
- Dimensi D: Mutu dan relevansi pembelajaran,
- Dimensi E: Pengelolaan sekolah yang partisipatif, transparan, dan akuntabel.
Ada 5 dimensi dalam Profil Pendidikan Anak Usia Dini, yaitu:
- Dimensi A: Capaian Perkembangan Anak,
- Dimensi B: Pemerataan Akses ke Layanan Berkualitas,
- Dimensi C: Ketersediaan, Kompetensi, dan Kinerja Pendidik dan Tenaga Kependidikan,
- Dimensi D: Kualitas Proses Pembelajaran,
- Dimensi E: Kualitas Pengelolaan Satuan.
Asesmen Nasional perlu diadakan untuk meningkatkan mutu pendidikan dan dirancang untuk menghasilkan informasi akurat untuk memperbaiki kualitas belajar-mengajar yang pada gilirannya akan meningkatkan hasil belajar peserta didik.
Asesmen Nasional juga menghasilkan informasi untuk memantau:
- Perkembangan mutu dari waktu ke waktu,
- Kesenjangan antar bagian di dalam sistem pendidikan (misalnya kesenjangan antarkelompok sosial ekonomi dalam satuan pendidikan, kesenjangan antara satuan pendidikan negeri dan swasta di suatu wilayah, kesenjangan antar daerah, atau pun kesenjangan antar kelompok berdasarkan atribut tertentu).
Asesmen Nasional ini juga bertujuan untuk menunjukkan apa yang seharusnya menjadi tujuan utama satuan pendidikan, yakni pengembangan kompetensi serta karakter murid dan juga memberikan gambaran tentang karakteristik esensial di sebuah satuan pendidikan yang efektif untuk mencapai tujuan utama tersebut. Hal ini diharapkan dapat mendorong satuan pendidikan dan dinas pendidikan untuk memfokuskan sumber daya pada perbaikan mutu pembelajaran.
Asesmen Nasional hanya mengukur dua macam literasi yakni, Literasi Membaca dan Literasi Matematika (Numerasi) karena kedua literasi tersebut merupakan kompetenasi mendasar yang diperlukan oleh semua murid.
Kemampuan membaca yang diukur melalui AKM Literasi sebaiknya dikembangkan tidak hanya melalui pelajaran Bahasa Indonesia, tapi juga pelajaran Agama, IPA, IPS, dan pelajaran lainnya. Selain itu kemampuan berpikir logis-sistematis yang diukur melalui AKM Numerasi juga sebaiknya dikembangkan melalui berbagai pelajaran.
Dengan mengukur literasi dan numerasi, Asesmen Nasional mendorong guru semua mata pelajaran untuk berfokus pada pengembangan kompetensi membaca dan berpikir logis-sistematis para peserta didik.
Peserta Asesmen Nasional adalah seluruh satuan pendidikan yang terdiri atas: kepala sekolah, seluruh guru, dan murid yang dipilih secara acak oleh Kemendikbudristek yang berada di jenjang:
- SD/MI/Paket A, kelas V maksimal 30 peserta didik,
- SMP/MTS/Paket B kelas VIII, SMA/MA/Paket C, SMK kelas IX maksimal 45 peserta didik.
Siswa yang memiliki hambatan intelektual atau hambatan lainnya sehingga tidak memungkinkan untuk mengerjakan asesmen secara mandiri/tanpa bantuan, tidak mengikuti Asesmen Nasional, misalnya siswa pada SLB A, SLB C, dan SLB G. Bila siswa pada SLB lainnya juga mengalami hambatan untuk pelaksanaan secara mandiri juga tidak diikutkan sebagai peserta Asesmen Nasional. Namun guru dan kepala satuan pendidikan tetap mengikuti Asesmen Nasional, khususnya sebagai peserta survei lingkungan belajar.
Satuan pendidikan diharapkan mampu merefleksi hasil Asesmen Nasional ke dalam pembelajaran sehingga guru-guru dapat menerapkan teaching at the right level serta fokus membangun kompetensi serta karakter para peserta didik.
Selain itu laporan satuan pendidikan yang terkait dengan iklim belajar dan iklim satuan pendidikan diharapkan dapat ditindaklanjuti untuk menyusun dan melaksanakan program-program yang mendorong terciptanya iklim belajar yang positif dan kondusif.
Dalam konteks PBD, satuan pendidikan dan dinas pendidikan daerah dapat melakukan transformasi pendidikan dalam kerangka Merdeka Belajar dan melakukan perencanaan menggunakan data dari Rapor Pendidikan.
Terdapat 4 modul utama yang dapat menjelaskan secara rinci dan detail mengenai Perencanaan Berbasis Data:
- Transformasi satuan pendidikan dan pendidikan daerah dalam kerangka Merdeka Belajar,
- Rapor Pendidikan sebagai sumber utama dalam Perencanaan Berbasis Data,
- Mekanisme perencanaan di satuan pendidikan,
- Mekanisme perencanaan di dinas pendidikan daerah.
Jika dibandingkan dengan perencanaan tanpa basis data yang memberikan hasil yang belum sesuai, Perencanaan Berbasis Data memiliki urgensi agar satuan pendidikan dan dinas pendidikan dapat melaksanakan program dan pengadaan yang tepat sasaran, sehingga dapat meningkatkan mutu pendidikan.
Umumnya terdapat 6 tahapan dari perencanaan yaitu:
- Mengakses data dari platform rapor pendidikan,
- Mengidentifikasi masalah dari capaian rapor pendidikan,
- Menganalisis data untuk mencari akar masalah,
- Merumuskan kegiatan sebagai intervensi untuk menyelesaikan masalah,
- Menetapkan target capaian untuk kegiatan yang diintervensi,
- Memasukkan kegiatan dalam dokumen perencanaan.
Sumber https://raporpendidikan.kemdikbud.go.id/app/pusat-bantuan